Jangka Waktu Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perspektif Pelayanan Publik

Opini220 Dilihat

Oleh : Nurahmat Ananda
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya


Tintaindonesia.id, Opini — Penyidikan merupakan fase awal yang menentukan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum seringkali ditentukan oleh kualitas penyidikan. satu tolak ukur kinerja penyidikan yang sangat vital adalah jangka waktu. Idealnya, proses penyidikan harus berjalan dalam waktu yang wajar: cukup untuk mengumpulkan bukti, namun tidak berlarut-larut hingga melanggar hak asasi. Kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.

Namun, realitas di lapangan seringkali memperlihatkan gambaran yang berbeda. Proses penyidikan di Indonesia kerap kali memakan waktu yang sangat lama, bahkan bisa mencapai bertahun-tahun, jauh melampaui batas kewajaran. Kasus-kasus yang “tertidur” di meja penyidik bukanlah pemandangan yang aneh.

Lamanya proses penyidikan ini ibarat pedang bermata dua, yang merugikan baik korban maupun tersangka. Bagi korban, penundaan yang berlarut-larut menciptakan ketidakpastian hukum, memperpanjang penderitaan, dan menghambat upaya pemulihan. Risiko hilangnya atau rusaknya alat bukti juga semakin meningkat seiring berjalannya waktu.

Baca : Refleksi Milad KOHATI ke-59: Merawat Nilai, Melahirkan Perempuan Tangguh

Di sisi lain, tersangka juga tidak luput dari dampak negatif lamanya proses penyidikan. Penahanan yang berkepanjangan tanpa status hukum yang jelas merupakan pelanggaran hak asasi yang serius dampak yang lebih luas dari masalah ini adalah erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian.

Masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik dalam proses penegakan hukum cenderung menjadi apatis, bahkan tidak jarang memicu tindakan main hakim sendiri. Ini jelas merupakan ancaman serius bagi tatanan sosial dan supremasi hukum.

Dalam perspektif yang lebih modern, penyidikan tindak pidana harus dipahami sebagai bagian integral dari pelayanan publik. Negara, melalui aparatur penegak hukumnya, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada seluruh warga negara. Oleh karena itu, penyidikan yang cepat, transparan, dan akuntabel adalah perwujudan konkret dari pelayanan publik yang berkualitas di bidang penegakan hukum. Konsep ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan pelayanan publik yang ideal, yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan, serta keseimbangan hak dan kewajiban.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) merupakan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat argumen ini. Undang-Undang ini secara tegas mengamanatkan bahwa semua penyelenggara pelayanan publik, termasuk institusi kepolisian, wajib memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pasal 4 UU Pelayanan Publik, misalnya, menyatakan bahwa asas pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Baca juga : Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan

Lebih lanjut, Pasal 21 UU Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan. Standar pelayanan ini harus mencakup berbagai komponen, termasuk dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, serta jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.

Keberadaan standar pelayanan yang jelas dan terukur, khususnya mengenai jangka waktu, adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penyidikan. ini menegaskan bahwa proses penyidikan bukan semata-mata persoalan teknis penegakan hukum, tetapi juga menyangkut aspek pelayanan publik dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, keberadaan standar waktu dalam penyidikan menjadi sangat penting dan pemerintah harap mengatur kembali regulasi terkait jangka waktu proses penyelesaian penyidikan sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat dan akuntabilitas negara. Harapan penulis, melalui kajian ini dapat menjadi kontribusi awal untuk mendorong perbaikan regulasi dan budaya hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *