Abdul Aziz Sekretaris Umum HMI Cabang Kabupaten Tangerang Desak Penghapusan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang

Berita71 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Setelah aksi demonstrasi gabungan yang dilakukan oleh HMI, PMII Cabang Kabupaten Tangerang , dan BEM UNIPI pada 1 September 2025, salah satu tuntutan massa terkait pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD (Muhamad Amud) dan seluruh fraksi partai politik. Keputusan pembatalan ini dijadwalkan berlaku mulai 4 September 2025.

Perbup nomor 1 tanuh 2025

Namun, meski Perbup No. 1 Tahun 2025 dicabut, ketentuan mengenai tunjangan perumahan tetap mengikuti aturan lama, yakni Perbup No. 94 Tahun 2023. Besaran tunjangan dalam regulasi tersebut dinilai masih terlalu fantastis, meskipun tidak terjadi kenaikan akibat pencabutan peraturan baru.

Perbub nomor 94 Tahun 2023

Sekretaris Umum HMI CAKATA, Abdul Aziz, menegaskan bahwa tunjangan perumahan DPRD harus dikaji ulang secara mendasar. Hal ini merujuk pada PP No. 1 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP No. 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi:
“Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023

Menurut Abdul Aziz, penggunaan kata “dapat disediakan” menunjukkan bahwa penyediaan rumah atau tunjangan perumahan bukanlah kewajiban. Dengan demikian, pemberian tunjangan perumahan di Kabupaten Tangerang seharusnya tidak bersifat mutlak.

“Kabupaten Tangerang bukanlah Kalimantan yang harus ditempuh dengan perahu, atau Papua yang penuh pegunungan hingga membutuhkan fasilitas khusus. Secara geografis, wilayah Tangerang sangat terjangkau, sehingga tidak ada alasan mendasar untuk memberikan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD,” tegas Abdul Aziz.

Lebih jauh, ia juga menyoroti lemahnya sistem pertanggungjawaban (LPJ) atas tunjangan perumahan DPRD. Ia menduga dana tersebut kerap tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau uang tunjangan perumahan tidak digunakan semestinya, lalu LPJ yang dibuat itu fakta atau fiktif belaka?” kritiknya.

Atas dasar itu, aziz menilai tunjangan perumahan DPRD tidak relevan dengan kondisi objektif di Kabupaten Tangerang. Aziz mendesak agar tunjangan tersebut dihapuskan total, dan anggarannya dialihkan ke sektor yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *