Ramai Isu Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari, Ini Penjelasan Sebenarnya

Nasional161 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, melainkan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Hal ini diberikan sebagai kompensasi atas pencabutan fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan negara, Senin (18/8/2025).

Sejak 4 Oktober 2024, anggota DPR periode 2024–2029 diminta untuk mengembalikan rumah dinas yang mereka tempati. Sebagai penggantinya, pemerintah memberikan tunjangan rumah dengan nilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini hanya berlaku bagi anggota biasa, sementara pimpinan DPR tetap difasilitasi rumah dinas oleh Sekretariat Negara.

banner 336x280

Puan menegaskan, isu kenaikan gaji DPR hingga mencapai Rp 90 juta per bulan atau Rp 3 juta per hari yang beredar di media sosial adalah informasi menyesatkan. Menurutnya, tambahan yang diterima anggota DPR bukanlah kenaikan gaji, melainkan sekadar tunjangan perumahan yang sifatnya sementara.

Baca : RT 005 RW 002 Sabet Juara Karnaval HUT RI ke-80 di Desa Cikupa

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, turut meluruskan kabar yang berkembang. Ia menyatakan bahwa gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR tetap sesuai aturan yang berlaku, dengan total rata-rata sekitar Rp 54 juta per bulan sebelum adanya tunjangan rumah. Dengan tambahan tunjangan perumahan, penghasilan yang diterima memang meningkat, tetapi tidak mengubah struktur gaji pokok.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa dengan adanya tunjangan rumah, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Pernyataan ini yang kemudian memicu kesalahpahaman publik, seolah-olah gaji DPR dinaikkan.

Baca juga : Luhut Soal Ketidakhadiran Megawati di HUT RI: Kita Harap Lengkap, Tapi Dimaklumi

Puan kembali menegaskan bahwa kompensasi ini diberikan karena fasilitas rumah dinas sedang dilakukan renovasi. Tunjangan rumah juga hanya berlaku sementara, hingga nantinya anggota DPR kembali mendapatkan rumah jabatan sesuai kebijakan negara.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa isu kenaikan gaji DPR tidak benar. Tambahan penghasilan yang diterima hanyalah tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas yang sementara waktu tidak tersedia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar