Bapenda Tindak Restoran Danau Abah di Cisauk karena Tunggakan Pajak

Berita125 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Kali ini, tindakan penagihan pajak daerah dilakukan kepada Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/8/2025).

Upaya penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, serta media penagihan lainnya. Bapenda menegaskan bahwa langkah ini merupakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap tunggakan pajak daerah, bukan penyegelan usaha.

banner 336x280

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, mengungkapkan bahwa Restoran Danau Abah memiliki tunggakan pajak sebesar Rp318.969.406, sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan. Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak restoran belum juga melunasi kewajiban perpajakannya.

Baca : DPD KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Tasyakuran HUT KNPI ke-52

“Sebelum tindakan ini diambil, kami sudah mengirimkan Surat Teguran. Namun, sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak pemilik atau penanggung jawab untuk membayar utang pajaknya,” jelas Slamet.

Ia menambahkan, pemasangan media penagihan bisa dibatalkan jika wajib pajak melunasi kewajibannya sebelum tindakan tersebut dilaksanakan. Media penagihan akan tetap terpasang hingga seluruh tunggakan dilunasi.

Jika dalam waktu tertentu tidak ada penyelesaian, Bapenda akan meningkatkan penanganan kasus ini dengan melibatkan Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta melaporkannya kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP, sesuai ketentuan hukum.

“Langkah lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan aset, pencabutan izin usaha, hingga pelibatan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca juga : PPATK Mulai Awasi Dompet Digital setelah Pemblokiran Rekening Dormant

Pemkab Tangerang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya. Tindakan tegas seperti ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi pelaku usaha lainnya.

“Pajak daerah yang dibayar masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Kepatuhan membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkas Slamet.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *