Tintaindonesia.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali pemblokiran terhadap sekitar 122 juta rekening dormant (rekening tidak aktif) yang sempat ditangguhkan sejak Mei 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (5/8/2025).
Menurut Ivan, proses pemetaan dan penanganan rekening dormant telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Saat ini, sejumlah rekening yang sebelumnya dibekukan sudah diaktifkan kembali secara bertahap.
Langkah pemblokiran ini diambil sebagai bagian dari upaya PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening tidur yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana, seperti judi online, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Baca : Predikat Kota Sehat Nasional, Wali Kota Sachrudin Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama
Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi oleh pihak perbankan terhadap kepemilikan dan keabsahan data nasabah. Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya diharuskan melakukan verifikasi langsung di bank terkait.
Baca juga : PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Komitmen Lindungi Nasabah
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemblokiran rekening ini bersifat sementara dan tidak berarti penyitaan dana oleh negara. Ia memastikan bahwa hak kepemilikan tetap berada di tangan nasabah.
Presiden Republik Indonesia juga telah menerima laporan terkait kebijakan ini dan menyatakan dukungannya terhadap langkah PPATK, sebagai bagian dari upaya menjaga sistem keuangan nasional yang sehat dan aman.