Tintaindonesia.id, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyampaikan sikap resmi terkait langkah pemblokiran sementara rekening pasif (dormant) yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa BRI selalu mematuhi regulasi dan menjalankan instruksi regulator dalam upaya perlindungan sistem keuangan nasional, Minggu (3/8/2025).
Langkah penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant diterapkan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan, terutama terkait tindak kejahatan keuangan. PPATK telah menegaskan bahwa dana dari rekening yang diblokir tetap aman dan tidak hilang. Modus operandi yang ditemukan meliputi reaktivasi massal rekening pasif dan penggunaan akun-akun tersebut sebagai saluran pencucian uang, termasuk hasil aktivitas ilegal seperti judi daring, penipuan, dan narkotika.
Menurut PPATK, rekening yang dimiliki oleh pihak yang bukan pemilik asli (rekening pasif) sangat rentan disalahgunakan dalam berbagai aktivitas ilegal.
Baca : LSMP Soroti TPA Ilegal: Pemerintah Tak Peduli Kesehatan Rakyat
Pernyataan BRI: Edukasi dan Perlindungan Nasabah
Agustya Hendy Bernadi menekankan bahwa BRI tidak hanya mematuhi kebijakan regulator, namun juga aktif mengedukasi nasabah agar:
- tetap melakukan transaksi sehingga rekening tidak termasuk kategori dormant,
- rutin memantau aktivitas rekeningnya,
- memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi tepat waktu,
- dan tidak menyalahgunakan fasilitas rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
“BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” tutur Hendy.
Baca juga : 3.263 Penumpang Gagal Terbang di Bandara Komodo Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Informasi Tambahan
- Total Rekening yang Dihentikan Transaksinya: PPATK mencatat telah menghentikan sementara transaksi terhadap sekitar 28.000 rekening pasif sepanjang tahun 2024. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran nasabah terhadap status rekeningnya.
- Kritik Publik & Regulasi: Kebijakan ini tidak lepas dari kritik, termasuk dari sejumlah pihak yang menyatakan bahwa langkah tersebut bersifat terlalu umum dan berpotensi merugikan nasabah yang tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya.