LSMP Soroti TPA Ilegal: Pemerintah Tak Peduli Kesehatan Rakyat

Berita132 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Lingkar Study Mahasiswa Pemuda (LSMP) menyoroti maraknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang terus menjamur di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Sukadiri, Rajeg, Sindang Jaya, dan Sepatan. Dalam pernyataan resminya, LSMP menyatakan bahwa pemerintah tidak menunjukkan kepedulian serius terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut, Minggu (3/8/2025).

‎“Keberadaan TPA ilegal di empat kecamatan ini sudah sangat meresahkan. Warga terpapar bau menyengat, air tanah tercemar, dan polusi udara setiap hari. Tapi sampai hari ini tidak ada solusi konkret dari pemerintah,” tegas Mohamad Eddy Sopyan, Ketua LSMP.

‎LSMP mencatat adanya peningkatan signifikan titik-titik pembuangan sampah liar di lahan kosong, bantaran sungai, hingga dekat permukiman warga. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak dikelola secara profesional, sehingga menimbulkan dampak langsung berupa meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit kulit, dan diare.

Baca : 3.263 Penumpang Gagal Terbang di Bandara Komodo Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

banner 336x280

‎Salah satu warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri mengaku khawatir anak-anak mereka akan jatuh sakit akibat kondisi lingkungan yang semakin memburuk. “Setiap pagi dan sore bau sampah menyengat sampai ke dalam rumah. Air sumur juga mulai keruh. Kami sudah lapor ke RT dan Desa, tapi katanya belum ada tindak lanjut,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

‎LSMP juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan dinas terkait dalam menangani persoalan ini. Tidak ada data terbuka mengenai lokasi pembuangan ilegal, siapa yang membuang, dan siapa yang bertanggung jawab. Sementara itu, warga terus menjadi korban dari ketidakpastian dan pembiaran.

Baca juga : LSMP Laporkan TPA Liar, DLHK Kabupaten Tangerang Diminta Bertindak Tegas

“Masalah ini bukan hanya soal lingkungan, tapi sudah masuk ke ranah krisis kesehatan publik. Pemerintah seharusnya turun langsung, bukan sekadar lempar tanggung jawab antar instansi,” tambah Eddy.

‎LSMP mendesak pemerintah untuk segera:

‎1. Menutup seluruh TPA ilegal yang berada di Sukadiri, Rajeg, Sindang Jaya, dan Sepatan.


‎2. Mmberikan Sanksi yang berlaku bagi oknum TPA Illegal

‎3. Menjamin kehidupan Masyarakat yang terdampak TPA Illegal

‎4. Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan ilegal.

‎Jika persoalan ini tidak segera ditangani, LSMP menilai dampaknya akan semakin meluas, tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga terhadap ekosistem dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Tangerang. Dalam waktu dekat, LSMP berencana mengajukan petisi warga dan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Ombudsman RI untuk mengawal kasus ini.

‎“Pemerintah harus ingat bahwa perlindungan terhadap kesehatan rakyat adalah mandat konstitusional. Membiarkan sampah menumpuk tanpa solusi adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” pungkas Mohamad Eddy Sopyan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *