Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasan Resmi Kementerian ATR/BPN

Nasional186 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Isu tentang penyitaan tanah nganggur yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun kembali mencuat ke publik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan resmi bahwa kebijakan ini bukanlah penyitaan otomatis, melainkan bagian dari upaya penertiban tanah terlantar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, Kamis (31/07/2025).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, proses penetapan tanah sebagai “terlantar” dilakukan melalui tahapan panjang dan tidak serta merta. “Ada evaluasi, pemberian peringatan, hingga totalnya memakan waktu 587 hari sampai bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar,” jelas Nusron.

banner 336x280

Kebijakan ini hanya berlaku untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan bukan untuk tanah Hak Milik (SHM) masyarakat secara langsung. Namun, jika tanah milik pribadi tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama dan tidak memenuhi unsur fungsi sosial, pemerintah dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Baca : Bupati Tangerang resmikan program PKG dan aksi bergizi GARASI Gemilang

Proses penertiban dimulai dari pengawasan terhadap tanah yang terindikasi tidak digunakan. Bila dalam waktu yang ditentukan pemilik tidak melakukan perbaikan pemanfaatan, ATR/BPN akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Setelah seluruh tahapan dilewati dan tanah tersebut masih tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka statusnya bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Setelah ditetapkan, tanah tersebut akan diserahkan ke Bank Tanah dan menjadi bagian dari Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Lahan itu selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk program strategis nasional, seperti ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, atau kerja sama produktif lainnya.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal dan tidak dibiarkan begitu saja tanpa kontribusi bagi pembangunan,” kata Nusron.

Baca juga : Gempa Dahsyat Guncang Rusia, Peringatan Tsunami Meluas Hingga Jepang dan Amerika Serikat

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mengambil hak milik rakyat, melainkan mendorong agar tanah yang dikuasai tidak ditelantarkan dan memenuhi fungsi sosial sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria.

Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada masyarakat dan para pemegang hak atas tanah untuk memperhatikan penggunaan lahannya agar tidak terkena kategori tanah terlantar. Sosialisasi kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *