Pemkot Tangerang Perbaiki 11 Rumah Tak Layak Huni di Kelurahan Larangan Utara

Daerah263 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkimtan) terus menjalankan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh wilayah kota. Salah satu lokasi pelaksanaan program ini adalah Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, dengan sasaran perbaikan sebanyak 11 rumah yang tersebar di empat RW, Kamis (31/07/2025).

Lurah Larangan Utara, Iwan Bambang Subekti, mengungkapkan bahwa pelaksanaan bedah rumah sudah dimulai sejak Juli dan ditargetkan selesai pada bulan Oktober. Rinciannya, empat rumah berada di RW 01, tiga di RW 02, dua rumah di RW 04, dan dua lainnya di RW 09.

banner 336x280

“Program ini menjadi upaya peningkatan kualitas hidup bagi warga yang memiliki penghasilan rendah melalui perbaikan tempat tinggal,” ujar Iwan.

Baca : Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasan Resmi Kementerian ATR/BPN

Ia menambahkan, kehadiran program ini menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi hunian masyarakat yang belum layak, serta bagian dari langkah jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

Baca juga : Bupati Tangerang resmikan program PKG dan aksi bergizi GARASI Gemilang

“Melalui program ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih layak, bersih, dan aman. Ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” tambahnya.

Dengan selesainya proses rehabilitasi, rumah-rumah yang telah diperbaiki diharapkan dapat segera digunakan kembali dalam kondisi yang jauh lebih baik dan layak huni.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *