DPR RI Setujui Usulan Presiden Prabowo Soal Abolisi untuk Tom Lembong

Hukum248 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi terkait impor gula, Kamis (31/07/2025).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR setelah menerima surat resmi dari Presiden Prabowo bernomor R-43/PRES/07/2025 yang diajukan pada pertengahan Juli lalu. Presiden meminta pertimbangan DPR RI untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dalam rangka menyelesaikan proses hukum yang menjeratnya.

banner 336x280

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menelaah dan menyepakati usulan tersebut. “Setelah dilakukan pembahasan dan pertimbangan, DPR menyatakan menyetujui permohonan abolisi terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca : Pemkab Tangerang Selenggarakan Bimtek untuk Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kabupaten

Dengan disetujuinya abolisi ini, seluruh proses hukum pidana terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Artinya, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sebelumnya disematkan oleh Kejaksaan Agung secara hukum menjadi gugur.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi keputusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan DPR RI atas perhatian dan dukungan terhadap kliennya. Ia juga menyebutkan bahwa langkah lanjutan akan dikaji secara internal untuk menentukan arah hukum dan rehabilitasi nama baik Tom Lembong.

Baca juga : Pemkot Tangerang Rampungkan 55 Proyek Turap untuk Perkuat Penanggulangan Banjir

Sebagai informasi, Tom Lembong sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2016. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kebijakan strategis di masa lalu yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara.

Abolisi sendiri merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang pelaksanaannya harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari DPR RI. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo menggunakan kewenangan tersebut untuk memberikan penghentian proses pidana terhadap individu tertentu atas dasar pertimbangan kemanusiaan, keadilan, atau kepentingan nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *