Tintaindonesia.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus buronan Harun Masiku tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disampaikan menyusul vonis hakim yang menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan tindakan menghalangi penyidikan terhadap kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku, Selasa (29/07/2025).
“Kami menghormati putusan pengadilan. Meski Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice, proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang masih berkaitan, termasuk Harun Masiku, tetap berlanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Senin 28 Juli 2025.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi proses hukum, termasuk tidak terbukti menyembunyikan barang bukti atau mengarahkan saksi untuk menghilangkan alat bukti. Hakim juga menyebut proses penyidikan oleh KPK telah berjalan sesuai prosedur sejak awal perkara muncul pada Januari 2020.
Baca : Rektor Paramadina Mengenang Kwik Kian Gie sebagai Intelektual Visioner dan Ekonom Tangguh
Meski dinyatakan bebas dari dakwaan merintangi penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta karena terbukti terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara ini. Selain tetap memburu Harun Masiku yang berstatus buronan, KPK juga akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mantan staf Hasto, Dony Tri Istiqomah.
Baca juga : Final Piala AFF U-23 2025 : Ajang Balas Dendam Garuda Muda Kepada Vietnam
“Penyidikan tidak berhenti. Kami terus mencari keberadaan Harun Masiku dan membuka peluang penyidikan baru terhadap aktor-aktor lainnya,” tambah pihak KPK.
Harun Masiku sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Upaya pencarian telah melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum internasional.
Dengan penegasan ini, KPK berharap publik tetap mendukung proses penegakan hukum dan memberikan ruang bagi lembaga untuk menuntaskan perkara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.