Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Siap-Siap Diblokir Sementara, Ini Penjelasan PPATK

Uncategorized135 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan terbaru terkait rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Dalam aturan terbaru, PPATK akan memblokir sementara rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini diambil guna menekan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab, Senin (28/07/2025).

“Langkah ini untuk memperkuat sistem pencegahan pencucian uang dan mencegah maraknya jual beli rekening,” kata pihak PPATK dalam keterangan resminya, Minggu (28/7/2025).

banner 336x280

Kebijakan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Rekening yang menganggur selama 3 bulan dianggap berisiko tinggi dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan, terutama dalam transaksi ilegal berbasis digital.

Baca : Kemenkes: Varian XFG Dominasi Kasus COVID-19 Sepanjang 2025

Dana Tetap Aman, Bisa Diaktifkan Kembali

PPATK memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening yang diblokir tetap aman. Pemblokiran ini bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak nasabah atas uang yang tersimpan.

“Rekening tidak dihapus. Dana tetap aman. Nasabah bisa melakukan proses aktivasi ulang dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas PPATK.

Proses Aktivasi Ulang

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah diminta mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi yang disediakan PPATK. Setelah itu, nasabah perlu datang langsung ke bank untuk melakukan verifikasi identitas dan pembaruan data diri.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP, buku tabungan, dan formulir keberatan yang telah diisi. Pihak bank kemudian akan memproses pengaktifan rekening dengan waktu verifikasi maksimal lima hari kerja. Bila diperlukan, proses dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja.

Cara Cek Status Rekening

Nasabah yang ingin mengetahui status rekeningnya dapat melakukan pengecekan melalui layanan ATM, mobile banking, atau langsung menghubungi customer service bank masing-masing.

Baca juga : Trump Desak Thailand dan Kamboja Segera Capai Gencatan Senjata

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan rekening bank tidak aktif terlalu lama, apalagi jika tidak lagi digunakan. Selain berisiko diblokir, rekening dormant juga rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Antisipasi Penyalahgunaan

Kebijakan ini juga menyasar praktik jual beli rekening yang marak terjadi di media sosial, di mana identitas nasabah kerap dimanfaatkan untuk kejahatan digital seperti penipuan daring atau perjudian online.

PPATK berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari lembaga keuangan dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *