Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Aktivitas truk besar yang melintas di luar jam operasional resmi kembali menimbulkan kemacetan parah di pertigaan depan Kantor Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu sore 26 Juli 2025. Pelanggaran ini bukan hanya terjadi sekali, melainkan sudah menjadi pemandangan hampir setiap hari, sehingga memicu keluhan dan keresahan dari warga dan pengguna jalan, Minggu (27/07/2025).
Truk yang seharusnya dilarang melintas di jam sibuk tersebut tetap memaksakan masuk ke jalur padat, menyebabkan antrean panjang kendaraan dari arah Pasar Cisoka hingga Jalan Raya Adiyasa.
“Saya tiap hari lewat sini pulang kerja, dan tiap hari juga pasti ada truk besar yang nyelonong lewat. Sudah tahu dilarang, tapi tetap aja jalan terus,” kata Dani, seorang pengendara motor yang terjebak macet sore itu.
Baca juga : Narasi Kekuasaan di Era Digital: Analisis Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Pergulatan Makna di Media Sosial

Siti, warga sekitar yang berjualan di dekat pertigaan, menuturkan bahwa kejadian serupa telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan berarti. “Bukan cuma hari ini, setiap hari ada saja truk yang lewat seenaknya. Kalau dibiarkan terus, masyarakat jadi korban terus-menerus.”
Warga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan dan berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan. Terlebih, larangan jam operasional kendaraan bertonase besar sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), namun implementasinya dinilai lemah.
Baca juga : Cuaca Banten Didominasi Hujan Ringan dan Awan Tebal, Warga Diimbau Waspada
“Harusnya ada petugas berjaga atau patroli rutin. Jangan nunggu macet dulu baru datang,” ungkap seorang pengemudi ojek online yang mengaku sering terjebak di titik tersebut.
Kemacetan akhirnya mulai terurai setelah warga ikut turun tangan membantu mengatur lalu lintas. Namun keresahan tetap membekas, terutama karena pelanggaran ini sudah menjadi kebiasaan harian yang belum ditindak tegas.