Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Inspektorat Kabupaten Tangerang mengadakan kegiatan reviu terhadap penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), bertempat di Hotel Yasmin, Curug, pada Selasa (22 Juli 2025).
Menurut Auditor Inspektorat, Ukar Sukaryatna, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pelaporan dana BOSP dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Dana BOSP merupakan amanah yang harus dimanfaatkan sesuai ketentuan. Lewat reviu ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana tersebut sudah sesuai administrasi dan mendukung kualitas pendidikan,” jelas Ukar.
Penyaluran tahap pertama dana BOSP sendiri ditujukan kepada 312 sekolah SD dan SMP di Kabupaten Tangerang, dengan periode penyaluran berlangsung antara 14 hingga 25 Juli 2025.
Tahun ini, Inspektorat juga memberikan perhatian khusus kepada sekolah-sekolah swasta, guna memastikan realisasi dana BOSP sesuai dengan regulasi dan kriteria dari Kementerian Pendidikan.
“Kami ingin melihat apakah penyaluran dana ke sekolah swasta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan menteri,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa dengan reviu ini, pihak sekolah swasta diharapkan mampu menyusun administrasi keuangan dana BOSP dengan baik serta dapat mempertanggungjawabkannya secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Ukar menutup dengan harapan bahwa melalui kegiatan ini, pengelolaan BOSP di Kabupaten Tangerang dapat berlangsung secara profesional, terbuka, dan benar-benar berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.