Tintaindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,088 triliun, Selasa (22/07/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan sejumlah pejabat perbankan dan internal perusahaan yang menyetujui pemberian kredit tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang sesuai standar perbankan. Kredit bermasalah tersebut berasal dari tiga bank daerah: Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.
Baca : Kejagung Siap Hadapi Banding Tom Lembong atas Vonis Kasus Korupsi Gula
Delapan tersangka yang ditetapkan yaitu:
- Allan Moran Severino – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023).
- Babay Farid Wazadi – Mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI (2019–2022).
- Pramono Sigit – Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI.
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Benny Riswandi – Mantan SEVP Bisnis Bank BJB.
- Supriyatno – Mantan Direktur Utama Bank Jateng.
- Pujiono – Mantan Direktur Bisnis Korporasi Bank Jateng.
- Suldiarta – Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyampaikan bahwa kredit yang diberikan kepada PT Sritex dilakukan dengan data keuangan yang direkayasa dan invoice fiktif, tanpa verifikasi laporan keuangan maupun jaminan yang memadai. Keputusan kredit yang diambil para tersangka dinilai sarat pelanggaran prinsip kehati-hatian.
“Para tersangka menyetujui kredit dalam kondisi PT Sritex tidak layak secara keuangan. Bahkan, laporan keuangan tidak diaudit secara independen,” ungkap pejabat Kejagung dalam keterangannya.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Capai USD 17 Miliar
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh telah resmi ditahan di Rutan Salemba dan Rutan KPK. Satu orang, Yuddy Renaldi, dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penanganan tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi sektor perbankan agar lebih ketat dalam tata kelola pemberian kredit, serta menjadi bentuk akuntabilitas terhadap kerugian negara.