Tintaindonesia.id, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini sekaligus menjadi perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang sebelumnya digunakan, Sabtu (19/07/2025).
Perubahan ini menandai komitmen pemerintah dalam menyempurnakan sistem pendidikan nasional yang lebih kontekstual, humanis, dan relevan dengan perkembangan zaman. Permendikdasmen 13/2025 memperkuat arah kebijakan Kurikulum Merdeka dengan berbagai penyempurnaan substansi dan administratif.
Salah satu perubahan penting adalah penguatan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) yang mencakup olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga. Kurikulum juga dirancang agar proses belajar menjadi lebih bermakna, aktif, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Baca : Kurikulum Tetap, Pemerintah Resmikan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Di jenjang pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran baru seperti Coding dan Kecerdasan Artifisial (AI) akan mulai diperkenalkan secara bertahap untuk kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA. Hal ini dilakukan guna menyiapkan peserta didik menghadapi tantangan dunia digital dan revolusi industri.
Permendikdasmen ini juga memperbarui terminologi dari “Profil Pelajar Pancasila” menjadi “Profil Lulusan” yang lebih terintegrasi dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sesuai jenjang. Sementara itu, kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) kini tidak lagi bersifat wajib, dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyusun kegiatan kokurikuler yang sesuai konteks dan kebutuhan daerah masing-masing.
Selain itu, ekstrakurikuler kepramukaan kembali diperkuat sebagai program wajib yang berfungsi membentuk karakter dan semangat gotong royong generasi muda.
“Kurikulum ini kami susun untuk menjawab tantangan masa depan dan memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan pendidikan yang relevan, kontekstual, dan memerdekakan,” ujar perwakilan Kemendikdasmen dalam keterangan resminya.
Baca juga : Permanent Campaigning: Strategi Politik Era Digital di Indonesia
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) akan segera menerbitkan panduan teknis, pelatihan guru, dan modul kurikulum guna menjamin kesiapan seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Dengan berlakunya Permendikdasmen 13 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh sekolah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan dapat bergerak bersama mendorong lahirnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.