Tintaindonesia.id, Jakarta – Anies Baswedan menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam pandangannya, Tom merupakan korban dari tindakan kriminalisasi hukum, Jum’at (18/07/2025).
“Saya sangat kecewa dengan keputusan ini. Bila sosok seperti Tom saja bisa dikriminalisasi dalam kasus yang sangat jelas ini, bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya?” ujar Anies dalam program Top News di Metro TV, Jumat, 18 Juli 2025.
Anies juga menyatakan dukungannya atas langkah hukum yang mungkin akan diambil Tom Lembong ke depan, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding. Ia menekankan pentingnya pembenahan serius dalam sistem hukum di Indonesia.
“Kami meminta agar para pemegang kekuasaan benar-benar serius dalam memperbaiki sistem hukum kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong bersalah dalam perkara korupsi terkait impor gula. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp750 juta, yang harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan tambahan pidana kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tujuh tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan vonis antara lain karena Tom dinilai seharusnya lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis. Sementara hal-hal yang meringankan adalah karena Tom belum pernah dipidana, tidak menikmati keuntungan dari hasil korupsi, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menitipkan sejumlah uang selama proses penyidikan.