Tintaindonesia.id, Jakarta – Pemerintah kembali mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 sebesar Rp600.000 guna membantu pekerja/buruh yang terdampak situasi ekonomi. Program ini bertujuan menjaga daya beli serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pekerja, Rabu (16/07/2025).
Proses pengecekan status penerima BSU kini semakin praktis. Pekerja cukup menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor ponsel aktif untuk mengakses data melalui laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Aria Bima Tanggapi Kecurigaan Jokowi Soal Agenda Politik Besar: “Narasinya Tak Jelas”
Langkah-langkah pengecekan BSU 2025:
- Akses situs resmi http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau http://kemnaker.go.id
- Isi kolom dengan NIK dan nomor HP yang aktif
- Lakukan verifikasi sesuai petunjuk
- Sistem akan menampilkan status kelayakan sebagai penerima bantuan
Kriteria penerima BSU tahun ini meliputi:
- Berstatus WNI
- Tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki penghasilan di bawah ambang batas yang ditentukan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau sembako dari pemerintah
Bagi yang memenuhi syarat, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat di sistem.
Baca juga : Permanent Campaigning: Strategi Politik Era Digital di Indonesia
Pemerintah mengingatkan bahwa seluruh proses pencairan BSU bebas biaya dan tidak memerlukan perantara, serta masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan berkedok bantuan pemerintah.