Nadiem Makarim Selesai Diperiksa Kejagung, Mohon Izin Kembali ke Keluarga

Hukum149 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022, Selasa (15/07/2025).

Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Usai diperiksa, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada tim penyidik dan memilih untuk tidak banyak berkomentar kepada media.

banner 336x280

Baca juga : Kejagung Periksa Pemegang Saham GoTo Melissa Siska Juminto terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

“Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem singkat sambil meninggalkan lokasi.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap Nadiem merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun yang diduga bermasalah secara administratif dan teknis. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pada 23 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tim penyidik mendalami aspek-aspek penting seperti proses perencanaan, penunjukan penyedia, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi tersebut. Selain Nadiem, sejumlah pihak lain termasuk mantan pejabat kementerian, konsultan, hingga pemimpin perusahaan penyedia perangkat juga telah diperiksa.

Baca juga : Kejagung Periksa Mantan CEO GoTo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun

Meski status hukum Nadiem Makarim masih sebagai saksi, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan secara transparan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *