Kejagung Periksa Pemegang Saham GoTo Melissa Siska Juminto terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Hukum178 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Melissa Siska Juminto, pemegang saham PT Go-Jek Indonesia, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.

Selain Melissa, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk mantan CEO GoTo Andre Soelistyo dan seorang manajer senior dari PT Datascript berinisial FHK. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara, Selasa (15/07/2025).

banner 336x280

Kasus ini mencuat setelah Kejagung pada 20 Mei 2025 menetapkan tahap penyidikan terhadap proyek pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Yang menarik, hasil uji coba awal menggunakan 1.000 perangkat menunjukkan Chromebook kurang layak untuk kondisi di lapangan karena butuh koneksi internet yang belum merata.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga sempat menggeledah kantor GoTo pada 8 Juli 2025, menyita dokumen dan flashdisk sebagai barang bukti penting untuk analisis lebih lanjut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik tengah mengusut kemungkinan adanya keterlibatan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pihak kementerian dan swasta, dalam pemilihan Chromebook yang dinilai bermasalah.

Pihak GoTo merespons perkembangan ini dengan menyatakan komitmen penuh untuk kooperatif dalam mendukung proses hukum. Mereka juga menegaskan bahwa perusahaan publik tersebut senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kejak­saan Agung mengindikasikan proses hukum masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Ke depan, otoritas hukum akan mendalami kemungkinan adanya persekongkolan dan mendalami alur pengadaan agar bisa mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *