Tintaindonesia.id, Serang — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Banten menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang yang mencuat ke publik. Dalam kasus ini, pihak sekolah diduga menyelesaikan perkara secara internal tanpa melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bahkan hingga saat ini belum ada tindakan konkret terhadap pelaku, Rabu (09/07/2025).
Ketua PKC PMII Banten, yang juga merupakan seorang advokat, menegaskan bahwa penyelesaian secara internal terhadap kejahatan seksual adalah bentuk abuse of power dan pengingkaran terhadap keadilan bagi korban. PMII Banten menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan budaya impunitas dan pelindungan sistemik terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kita hidup dalam negara hukum, bukan negara perundingan diam-diam. Menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara internal di institusi pendidikan sama saja menyingkirkan hukum dan mengubur hak-hak korban. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana,” tegas Ketua PKC PMII Banten.
Dasar Hukum yang Melanggar :
- Pasal 81 & 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Tuntutan dan Rekomendasi PMII Banten
- Mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku.
- Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang untuk bertanggung jawab secara administratif.
- Menuntut Komisi V DPRD Provinsi Banten memanggil semua pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Dindikbud, dan korban, dalam rapat dengar pendapat terbuka.
- Memastikan bahwa korban mendapat perlindungan hukum, psikologis, dan sosial dari negara, bukan tekanan atau intimidasi.
- Menolak segala bentuk penyelesaian damai yang melecehkan rasa keadilan dan memperburuk trauma korban.
PMII: Kekerasan Seksual adalah Musuh Intelektual dan Kemanusiaan
PMII Banten menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi ujian terhadap nyali institusi hukum dan moralitas pendidikan. Kejahatan seksual di sekolah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap hak-hak anak, penghancuran masa depan, dan pelecehan terhadap institusi pendidikan itu sendiri.
“Kami, PMII Banten, siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan sistem pendidikan kita menjadi sarang predator, dan kami berdiri bersama korban, bukan pelaku”.
PMII Banten menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, masyarakat sipil, serta media massa untuk bersatu mengawal kasus ini. Jangan ada lagi korban yang dibungkam. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan, dan negara tidak boleh kalah oleh oknum.