Tintaindonesia.id, Pangarengan – Dinas Koperasi bekerja sama dengan Dinas Komunikasi menggelar kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Desa Pangarengan kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, Selasa, (08/07/2025).
Acara dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kekayaan intelektual serta sertifikasi halal bagi pelaku usaha lokal.
Sosialisasi ini difokuskan di Desa Pangarengan sebagai bagian dari program pembinaan masyarakat yang digagas oleh Dinas Koperasi. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang berbagai aspek kekayaan intelektual, seperti merek dagang, paten, desain industri, hingga hak cipta.
Heri Selaku dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten mengatakan, Kami diminta hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
“Saya berharap masyarakat Indonesia, khususnya di desa ini, mulai memahami dan menyadari betapa pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang perlu dilindungi secara hukum.”ujar Heri.
Sambung Heri, “Selain itu, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi mengenai sertifikasi halal yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang tergabung dalam program Wirausaha Mandiri Aktif (WMA),” Ucapnya.
Kepala Desa Pangarengan Lurah Sutia, turut menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap keberlangsungan program ini.
“Terima kasih atas kehadiran dan arahannya dari Dinas Koperasi dan Dinas Komunikasi. Dengan adanya sosialisasi sertifikasi halal ini, saya berharap warga yang memiliki usaha dapat terbantu dan tidak mengalami kendala dalam mengembangkan potensi wisata desa ke depannya,” ujar Lurah Sutia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Pangarengan semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual serta dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing produk lokal.